REFORMASI HUKUM

dan Peradilan

Reformasi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum dan peradilan agar bebas dari korupsi dan memenuhi hak asasi manusia serta tidak mentolerir praktik-praktik konflik kepentingan dalam implementasi bernegara, menjadikannya lebih responsif terhadap perubahan sosial dan lebih adil. Ini mencakup pembaruan regulasi, peningkatan akses terhadap keadilan, penguatan lembaga hukum dan peradilan, serta memastikan bahwa hukum berlaku secara merata tanpa memihak.